Rabu, 15 Juni 2011

Guru Harus Bersabar Dalam Hal Tunjangan Sertifikasi

Sebagian guru penerima tunjangan profesi boleh jadi merasa cemas. Pasalnya pencairan tunjangan profesi untuk tahun 2011 harus disertai dengan persyaratan tambahan. Menurut keterangan dari kabid mapenda kanwil kemenag DKI, pencairan tunjangan profesi untuk tahun ini harus dilengkapi dengan Nomor Registrasi Guru yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) RI.
“Hal tersebut mengacu pada Pasal 9 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 164/PMK.05/2010 Tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Dan Dosen,
Tunjangan Khusus Guru Dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor,” terangnya saat memberikan arahan dalam workshop percepatan peningkatan mutu madrasah di man 3 jakarta. Pasal tersebut mengatur bahwa tunjangan profesi guru diberikan terhitung mulai bulan Januari tahun berikutnya, setelah yang bersangkutan mendapat Nomor Registrasi Guru dari Kemdiknas RI.
Kabid mapenda juga merasa bingung dengan adanya peraturan tersebut. “Peraturan sebelumnya tidak pernah mempersyaratkan itu (Nomor Registrasi)”, ujarnya. Dengan adanya syarat tambahan tersebut, maka para guru di seluruh Indonesia yang dinyatakan lulus sertifikasi sebelum berlakunya Permenkeu tersebut (7 September 2010), terancam kehilangan haknya selama satu tahun.
“Karena para guru yang telah lulus sertifikasi sebelum tahun 2010, hanya memiliki sertifikat pendidik dan tidak diharuskan memiliki Nomor Registrasi”, pungkasnya. Meskipun ada kemungkinan untuk menerima rapelan, tetapi hal tersebut tidak mudah. “Pada prakteknya tidak gampang, karena anggaran telah diplot dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Dan bila anggaran tersebut tidak terserap pada tahun ini, maka harus dikembalikan ke kas Negara,” terangnya lebih lanjut.
Ditemui di tempat terpisah, salah satu staf Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), menjelaskan bahwa kedudukan KPPN hanya bertugas sesuai dengan peraturan. “Dalam hal ini, KPPN  merupakan instansi pelaksana dari Permenkeu, dan tidak berada dalam kapasitas sebagai pembuat kebijakan,” terangnya saat ditemui di kantornya. Pria ramah tersebut mengatakan bahwa kemungkinan hak-hak para guru masih bisa diperoleh, tetapi harus diikuti dengan sejumlah revisi DIPA dan sebagainya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar